Propam Polri Gelar Perkara Kematian Affan Kurniawan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri undangan gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik terhadap tujuh personel Brimob yang diduga menyebabkan kematian pengemudi ojek online, Afan Kurniawan. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendesak pihak kepolisian agar kasus ini tidak berhenti di sidang etik dan segera masuk ranah pidana.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini melakukan gelar perkara kepada tujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Afan Kurniawan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam bersama Gufron Mabruri turut mengikuti jalannya gelar perkara tersebut.
Anam mengungkapkan, gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan konstruksi peristiwa dan mengulas bukti CCTV yang dimiliki Propam, serta menentukan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan. Kompolnas juga mendorong agar gelar perkara ini tidak hanya menjadi dasar dalam pelanggaran etik, tetapi juga dalam pelanggaran pidana.
Diketahui, ketujuh terduga pelanggar sejauh ini telah ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan kode etik profesi Polri. (FZR)