Proses Hukum Anak Terlibat Kerusuhan Demo
Bareskrim Polri mengklaim proses hukum terhadap anak yang menjadi tersangka kasus kerusuhan akhir Agustus lalu telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Total 295 anak berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Sebanyak 295 anak diduga terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Polisi telah menetapkan ratusan anak tersebut sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, memastikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus memenuhi hak-hak anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari seluruh anak yang menjadi tersangka:
• 68 orang telah diproses melalui mekanisme diversi (penyelesaian di luar jalur hukum).
• 56 anak kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum.
• Enam berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap).
• 160 anak prosesnya masih dalam tahap pemberkasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penegakan hukum pada pelaku kerusuhan.
• Ketua KPAI, Margaret Aliyatul, menilai adanya kategori anak dalam penetapan tersangka karena mereka belum bisa membedakan penyampaian aspirasi yang benar.
• Ida Oetari Purnamasasi mengungkapkan Kompolnas telah membagi tugas kepada anggotanya untuk pergi ke berbagai Polda. Ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(FZR)