
Menkum Umumkan ‘Protokol Jakarta’: Terobosan Perlindungan Hak Cipta dan Keadilan Royalti Berita di Era AI
Jakarta – Kementerian Hukum secara resmi mengumumkan inisiatif besar dalam perlindungan industri media, yakni melalui penyusunan Protokol Jakarta. Inisiatif ini bertujuan mengatur regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk konten jurnalistik atau berita, di tengah derasnya disrupsi digital dan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam upaya menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
“Bagi Kementerian Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan. Ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir, sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menteri Hukum menekankan bahwa perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata, tetapi juga harus memberikan nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit karya.
“Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator,” tegasnya.
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, Kementerian Hukum kini telah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan pendaftaran hak cipta dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Sertifikat pengakuan negara atas karya intelektual warga bisa diterbitkan hanya dalam waktu dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Supratman menyoroti pentingnya hak penerbit (publisher rights) dan perlindungan bagi jurnalis di tengah disrupsi digital yang semakin kuat. Ia mengingatkan bahwa media adalah pilar utama demokrasi, sehingga kemandirian ekonomi media harus dijamin.
“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” ungkapnya.
Protokol Jakarta merupakan hasil pemikiran Menteri Hukum ketika menghadiri berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO). Dalam forum PBB yang menangani hak intelektual tersebut, Supratman menyoroti perlunya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital besar, industri penerbitan, dan pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.
Kementerian Hukum mengundang seluruh pemangku kepentingan ekosistem media untuk bersama-sama menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025.
Selain mengatur pembagian royalti, Kementerian Hukum juga telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat diakui sebagai collateral atau jaminan pinjaman. Dengan demikian, KI diakui sebagai aset tak berwujud yang bernilai ekonomi. Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang mengambil langkah maju ini.
Menteri Supratman menutup pidatonya dengan menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis adalah fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” tutupnya.
Dukungan terhadap Protokol Jakarta diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, berupa kanvas penuh tanda tangan dukungan dari 28 ketua wilayah AMSI. Wahyu menyebut inisiatif ini sebagai kontribusi bersejarah Indonesia menuju kemandirian digital ekosistem informasi global.
Selain Sinar Mas Land, acara ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai perusahaan besar nasional dan BUMN, seperti diantaranya: PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.