Pabrik Karet PT Hok Tong Buang Limbah Sembarangan dan Rusak Lahan Warga
FOTO: Limbah pabrik karet PT Hok Tong yang keluar dari pagar pembatas mengalir ke tanah warga.
Pontianak — Pabrik pengolahan karet milik PT Hok Tong yang berlokasi di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, dituding sengaja membuang limbah pabrik hingga mencemari area tanah milik warga yang berada persis di sebelahnya.
Perwakilan ahli waris pemilik tanah, Fan Tjam, melalui kuasa hukumnya, John Pasulu, mengeluhkan kebocoran limbah dari pagar pembatas pabrik yang merembet masuk serta merusak vegetasi dan kondisi tanah kliennya.
John menduga pihak pabrik sengaja meloloskan aliran limbah tersebut, bahkan hingga melakukan penggalian tanah tanpa izin di atas lahan milik kliennya guna memperlancar aliran limbah menuju badan sungai.
Selain persoalan limbah, pemilik lahan juga mengeluhkan abrasi parah sepanjang batas parit tanah mereka yang berbatasan dengan area pabrik.
Abrasi tersebut diduga dipicu oleh derasnya pembuangan air limbah serta sapuan gelombang besar akibat lalu lalang dan penambatan kapal tongkang atau ponton milik PT Hok Tong, yang tergerus hingga 1–2 meter di beberapa titik.
Pihak pemilik lahan turut mempermasalahkan posisi tambat kapal tongkang milik PT Hok Tong yang kerap terparkir melebihi batas area pabrik hingga menutupi area perairan depan tanah warga.
“Kami kesini itu mau melihat, meriksa tanahnya Pak Fan Tjam yang merasa sudah dirugikan oleh PT Hok Tong. Jadi, PT Hok Tong ini sebenarnya kalau dia mau tutup airnya di sana, air tidak lari ke sini, tapi dia tidak menutup batasnya di situ, sehingga tanahnya mereka jadi rusak,” ujar John Pasulu pada Jumat, 9 Oktober 2026.
John membeberkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta bukti-bukti tambahan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pihak ahli waris melayangkan tiga opsi tuntutan resmi kepada manajemen PT Hok Tong.
“Jadi kami tawarkan tiga opsi kepada pihak PT Hok Tong: ponton jangan diparkir di depan tanah kami, limbah jangan dibuang ke kami karena merusak lahan. Yang ketiga, kalau kamu mau supaya tidak jadi permasalahan, beli atau sewa,” tegas John.
Ia juga mempertanyakan keberadaan dan operasional pabrik pengolahan karet berskala industri yang masih berdiri aktif di kawasan pemukiman tengah kota, di mana surat somasi dan tembusan telah disampaikan kepada Wali Kota Pontianak.
Menanggapi tuduhan tersebut, Penasihat Hukum PT Hok Tong, Sutadi, memberikan klarifikasi terkait operasional dan sistem pengelolaan limbah di pabrik pengolahan karet tersebut.
Sutadi menegaskan bahwa PT Hok Tong selalu menjalankan prosedur pengolahan air limbah secara ketat dan teruji berkala oleh lembaga independen.
“Mengenai pembuangan limbah itu, mereka itu ada namanya pengelolaan air limbah. Pengelola air limbah itu setiap bulan diminta kepada ahlinya agar membuat laporan tentang hasil uji air limbah yang dikeluarkan. Dan itu memang sudah diserahkan kepada pihak yang ahli. Hasil uji tersebut untuk memastikan bahwa limbah yang keluar dari pabrik tidak berbahaya bagi masyarakat,” jelas Sutadi.
Mengenai tuduhan abrasi tanah, Sutadi menilai hal itu membutuhkan pembuktian ilmiah di lapangan untuk menentukan penyebab pastinya.
“Kalau persoalan abrasi, nah ini tentu perlu pembuktian apa sebab dari abrasi di tanah mereka itu terjadi. Bisa saja disebabkan oleh gelombang air sungai yang kuat dan lain sebagainya,” tuturnya.
Terkait posisi penambatan kapal tongkang di area perairan sungai, Sutadi menjelaskan bahwa sungai merupakan fasilitas umum bergerak di mana pergeseran posisi kapal merupakan hal yang lumrah terjadi secara teknis.
Ia menambahkan bahwa seluruh tuntutan dari pihak pelapor telah diteruskan kepada jajaran Direktur Utama dan jajaran owner PT Hok Tong di kantor pusat Palembang.
“Soal tiga tuntutan mereka sudah saya sampaikan kepada pihak direktur umum dan owner-nya PT Hok Tong yang kebanyakan kantor pusatnya di Palembang, dan sampai sekarang masih menunggu jawaban pihak perusahaan. Yang ada di Pontianak ini hanya direktur operasional,” pungkas Sutadi.(Aw/02)