PT PLD Tegaskan Lahan Yang Disegel di Luar Konsesi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pekan kemarin menyegel lahan yang terbakar di Desa Pematang 7, Kecamatan Rasau Jaya.
Lahan yang bersebelahan dengan perkebunan sawit itu ditegaskan Kades Pematang 7 dan Humas PT PLD berada di luar konsesi perusahaannya dan pemilik lahan bukan pula masyarakat desa setempat.
Pihak dari PT Putra Lirik Domas (PT PLD) Kamis siang menegaskan, lahan yang disegel oleh KLHK beberapa hari kemarin akibat Karhutla memang berada tepat bersebelahan dengan perkebunan sawit yang mereka kelola. Namun, lahan ini jelas berada di luar areal konsesi PT PLD.
Penjelasan ini disampaikan pihak PT PLD juga untuk meluruskan informasi yang tersebar di beberapa media sebelumnya yang menyebut lahan yang disegel KLHK berada di konsesi perusahaannya.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar tak menjalar hingga ke areal konsesi lahan sawit PT PLD, pihak perusahaan sejak kemarau hingga saat ini malah terus melakukan upaya pemadaman serta menggalang tim patroli khusus menjaga situasi cuaca dan api.
Sementara menurut Kepala Desa Pematang 7, Surjana, lahan yang terbakar ini pemiliknya bukanlah masyarakat desa tersebut. Sehingga, pihak desa dan masyarakat setempat pun merasa dirugikan atas terbakarnya lahan yang luasnya mencapai kurang lebih 200 hektar.
Hingga Kamis siang, plang penyegelan lahan di Desa Pematang 7, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, yang tepat bersebelahan dengan areal konsesi perkebunan sawit PT PLD, masih terpasang.
Tim Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyegel lahan ini pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 kemarin. Penyegelan dilakukan KLHK sebagai langkah tegas menindaklanjuti serangkaian kasus Karhutla yang terus menjadi ancaman serius, terutama di Kubu Raya. (ANW)