Puluhan PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja
Polisi menggagalkan keberangkatan puluhan calon pekerja migran ilegal yang akan bekerja di situs judi online di Kamboja. Dua orang yang diduga sebagai perekrut berhasil ditangkap.
Unit Jatanras Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, mengamankan 10 calon pekerja migran ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
Para pekerja migran asal Sumatra Utara, yang rata-rata berusia 20 hingga 25 tahun, diiming-imingi gaji fantastis hingga Rp12 juta untuk bekerja sebagai admin situs judi online. Mereka mengaku mendapatkan informasi lowongan kerja melalui Facebook dan tidak dipungut biaya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan sebagai perekrut korban melalui media sosial dan pengatur proses keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta. Modus operandi tersangka adalah dengan membuka lowongan palsu dan memfasilitasi pembuatan paspor serta tiket.
Para calon pekerja migran ilegal diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendapatkan edukasi dan dipulangkan. Sementara itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan PMI serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HAK)