Rapat Paripurna Sampaikan Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau
DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda).
Keempat Raperda ini dinilai sangat penting untuk mempercepat pembangunan di Sanggau.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Sanggau
Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025 digelar DPRD Kabupaten Sanggau pada Senin, 15 September 2025, di aula lantai tiga kantor DPRD.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan ormas, dan tamu undangan lainnya.
Empat panitia khusus (Pansus) inisiatif dibentuk oleh DPRD untuk dibahas bersama eksekutif. Raperda yang dibahas adalah:
• Pansus A: Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah.
• Pansus B: Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
• Pansus C: Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
• Pansus D: Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Hendrikus Hengki menambahkan, keempat Raperda ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di Sanggau.
Ia menekankan, pembangunan akan lebih cepat jika melibatkan pihak perusahaan, karena akan sulit jika hanya mengandalkan APBD saja. (TEO)