Raperda PSU Dibahas DPRD Landak, Erani: Momentum Penataan Perumahan
DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Landak menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat paripurna digelar di Aula Sidang Utama DPRD Kabupaten Landak pada Kamis siang, 2 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, melalui Wakil Bupati Landak, Erani, menyampaikan pidato pengantar Raperda yang mengatur penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Erani menegaskan, Raperda ini merupakan langkah awal untuk menata kawasan perumahan yang layak dan sesuai standar pemerintah.
Berdasarkan data yang diungkapkan, terdapat 35 kawasan perumahan di Kecamatan Ngabang yang belum memiliki prasarana dan sarana sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Pemerintah daerah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar hukum dalam penerimaan dan pengelolaan PSU dari para pengembang secara legal dan berkelanjutan.
Raperda ini diharapkan mendorong sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan perumahan yang lebih tertata dan berstandar. (DRI)