Rencana Revisi UU Terkait Pemilu dan Parpol
Pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang terkait pemilihan umum dan partai politik.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan sistem pemilu saat ini yang dinilai menghambat orang berbakat di bidang politik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa pemerintah berencana mengubah undang-undang terkait Pemilu dan partai politik. Menurutnya, perubahan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Selain itu, sistem pemilu saat ini dinilai lebih membuka peluang bagi selebritas dan orang-orang yang memiliki modal finansial besar untuk duduk di parlemen. Kondisi ini membuat orang-orang yang memiliki bakat di bidang politik sulit dikenal publik dan berdampak pada kualitas anggota DPR.
Sebelumnya, tuntutan untuk reformasi DPR besar-besaran dan peningkatan syarat anggota DPR menjadi salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan tersebut juga mencakup reformasi partai politik yang harus mempublikasi laporan keuangannya. (Tim)