Ricuh Demo Tuntut Keadilan Bebaskan Lansia Berusia 82 Tahun
Aksi saling dorong hingga nyaris baku hantam terjadi antara petugas kepolisian dengan massa aksi.
Peristiwa tersebut terjadi pada unjuk rasa menuntut keadilan hukum di depan Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, siang tadi.
Massa mendesak Mahkamah Agung segera membebaskan seorang lansia berusia 82 tahun, Ngarijan Salim, yang dipenjara akibat dugaan kasus korupsi penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan di Medan, Sumatra Utara.
Kericuhan lewat aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian terjadi tepat di pintu masuk Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis siang. Pengunjuk rasa yang berada di barisan terdepan berusaha menerobos barikade polisi hingga nyaris terlibat baku hantam.
Dalam aksinya, massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, mendesak dibebaskannya Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun, terkait kasus dugaan penggelapan PBB PT Al Ichwan Garment Factory miliknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pengunjuk rasa menilai Ngarijan adalah korban kriminalisasi akibat dugaan manipulasi nilai PBB yang dilakukan oknum pejabat daerah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Mereka berharap di tengah adanya pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden, Mahkamah Agung dapat memutus bebas Ngarijan dalam peninjauan kembali yang telah diajukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Ngarijan Salim di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Ngarijan ditangkap karena namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatra Utara. (FZR)