Ricuh Eksekusi Lahan Bangunan Ruko di Kawasan Dano
Eksekusi lahan bangunan ruko di kawasan Dano, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berlangsung ricuh pada Kamis petang.
Massa ahli waris bersikukuh bertahan meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kericuhan pecah antara massa ahli waris dengan aparat gabungan pada 12 Februari 2026.
Situasi memanas saat massa pengklaim pemilik bangunan ruko tersebut bertahan ketika aparat gabungan, bersama Panitera Pengadilan Negeri Sumedang dan kuasa hukum pemenang lelang bank, berupaya mengosongkan lahan bangunan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris meminta pihak pengadilan dan pemenang lelang untuk menunjukkan bukti perubahan nama pemilik lahan bangunan yang menjadi sengketa.
Alih-alih mereda, kericuhan semakin menjadi saat aparat gabungan berupaya membuka jalur menuju pintu masuk bangunan.
Polisi akhirnya mengamankan sejumlah oknum provokator serta memukul mundur massa kelompok ahli waris.
Usai lahan berhasil dikuasai, kuasa hukum pemenang lelang berharap semua pihak dapat menghargai putusan pengadilan.
Pihak pemenang lelang menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap menerima apabila nantinya ada gugatan hukum lanjutan dari pihak ahli waris.
Eksekusi sengketa ini bermula saat pemenang lelang bank hendak mengisi bangunan yang dibeli secara lelang resmi. Namun di lapangan, ahli waris masih mempertanyakan hasil putusan pengadilan.
Sebagai informasi, proses eksekusi ini telah dilakukan sebanyak tiga kali; setelah dua kali berlangsung alot, pemenang lelang akhirnya berhasil menguasai lahan pada eksekusi ketiga Kamis kemarin. (JPM)