Rieke Minta Polisi Tolak Pengajuan Restorative Justice Kasus Kematian Nizam
Anggota Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pihak kepolisian menolak pengajuan restorative justice dalam kasus kematian Nizam, bocah 12 tahun yang diduga meninggal karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ibu sambungnya.
Menurut Rieke, restorative justice tidak menyelesaikan persoalan KDRT yang dialami Nizam. Pada 2024, Nizam pernah mengalami perlakuan kekerasan yang sama dan berujung dengan perdamaian.
Rieke meminta kepolisian tidak lagi mengarahkan kasus kekerasan hingga berujung kematian ini dengan penyelesaian restorative justice. Rieke meminta polisi menerapkan hukuman berlapis bagi pelaku kekerasan terhadap Nizam.