Riza Chalid Telah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, hingga Senin siang belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Jika terus mangkir dari panggilan, Kejagung bakal memasukkan nama pemilik perusahaan Orbit Terminal Merak ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga Senin siang, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 4 Agustus 2025. Panggilan ini merupakan kali ketiga, setelah Riza absen dalam panggilan pemeriksaan 28 Juli 2025 lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Riza Chalid sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Panggilan kedua dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, namun tidak ada konfirmasi dari pihak Riza Chalid maupun kuasa hukumnya.
Usai tiga kali mangkir, Kejaksaan Agung berencana memasukkan nama Riza Chalid, yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung menduga Riza dan delapan tersangka lain telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Saat ini, Riza Chalid diduga berada di Malaysia sejak Februari 2025. (TIM)