Roblox dan YouTube Terancam Diblokir, Menkomdigi Tegas Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah mulai menindak tegas platform digital yang belum mematuhi aturan pembatasan usia anak di bawah enam belas tahun.
Dari delapan raksasa teknologi, Roblox dan YouTube kini terancam sanksi pemblokiran karena dinilai belum mematuhi PP Tunas.
Implementasi PP Tunas mulai memasuki tahap tegas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut dari delapan platform besar yang diawasi, enam di antaranya dinyatakan sudah patuh.
Platform tersebut adalah X, Bigo Live, TikTok, serta grup Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, dan Threads.
Namun, Roblox dan YouTube hingga kini masih belum memenuhi standar kepatuhan pembatasan akses bagi anak di bawah enam belas tahun.
Khusus untuk Roblox, Komdigi mencatat platform gim tersebut sudah melakukan penyesuaian fitur secara global. Meski demikian, pemerintah tetap menuntut Roblox tunduk pada aturan lokal.
Hal ini krusial mengingat ada sekitar tujuh puluh juta anak Indonesia yang perlu dilindungi dari dampak negatif media sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor Sembilan Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, sanksi berlapis telah menanti, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran permanen.
Komdigi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh platform untuk menyampaikan rencana implementasi dan laporan asesmen risiko.
Pemerintah berkomitmen tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi ruang digital yang sehat bagi generasi penerus bangsa.