Roy Suryo CS Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis pagi.
Ketiganya datang membawa sejumlah bukti dan berkas, didampingi kuasa hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dengan ditemani kuasa hukum, Roy dan Rismon jalan beriringan, sementara Dokter Tifa lebih dulu masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelum masuk, Roy Suryo mengatakan kepada awak media dirinya sangat siap menjalani pemeriksaan. Ia pun membawa bukti untuk bekal dalam proses pemeriksaan yang siap dihadirkan langsung di hadapan penyidik.
Meskipun demikian, Roy meyakini bahwa penetapan tersangka atas dirinya, Rismon, dan Dokter Tifa adalah rekayasa dan kriminalisasi. Hal ini disinyalir terjadi setelah dirinya turut menyelidiki ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Rismon Sianipar meminta pihak kepolisian dapat membuktikan tuduhan atas dirinya. Rismon juga mengaku akan menuntut balik polisi apabila tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan usai melewati rangkaian asistensi dan gelar perkara. (FZR)