Rumah Ibadah Harus Kantongi Surat Keterangan Aman Covid-19
Menurut Kepala Kantor Kemenag Sanggau M. Taufik, berdasarkan surat edaran Kemenag No. 15 Tahun 2020, rumah ibadah yang dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan seperti ibadah berjamaah atau kolektif, harus mengantongi surat keterangan aman dari Covid-19, yang dikeluarkan oleh gugus tugas baik provinsi, kabupaten kota dan kecamatan sesuai dengan tingkatnya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv