RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berstatus sebagai wacana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait persiapan draf aturan tersebut.
Kepastian terkait nasib RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa hingga saat ini aturan tersebut masih berupa wacana di lingkungan pemerintahan.
Pernyataan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyebut pemerintah sedang menyiapkan draf RUU tersebut.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menciptakan ekosistem informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, pihak Istana menepis anggapan bahwa pemerintah anti terhadap perkembangan teknologi maupun keterbukaan informasi. Sebaliknya, Prasetyo menyebut pemerintah sangat mendukung kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence.
Namun, pemerintah menggarisbawahi bahwa dampak dari informasi yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat, terutama jika ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin merusak stabilitas.
Terkait latar belakang spesifik mengenai penanggulangan propaganda asing, pihak Istana masih belum memberikan penjelasan lebih rinci dan memilih untuk melihat perkembangan situasi ke depan.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji keseimbangan antara kebebasan informasi dengan perlindungan publik dari dampak negatif disinformasi. (PTR)