Sah! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,72 Juta
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah.
Nilai ini naik 6,17 persen atau sebesar tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan dipastikan kenaikan UMP berada di atas angka inflasi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan langsung kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pramono menegaskan Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sejumlah pertemuan dan menyepakati kenaikan UMP 2026 yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dengan indeks alpha ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Selain kenaikan gaji pokok, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan untuk menjaga daya beli buruh. Insentif tersebut antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum murah melalui PAM Jaya.
Dari sisi dunia usaha, pemerintah turut memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dan UMKM berupa akses permodalan, pelatihan, serta insentif perpajakan guna memastikan iklim investasi di Jakarta tetap stabil.
Kebijakan UMP terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memberatkan keberlangsungan usaha di Ibu Kota. (PTR)