Sanksi Kempes Ban! Bupati Sujiwo Tegaskan Penindakan Parkir Liar
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar penertiban kendaraan angkutan barang yang parkir serta bongkar muat di lokasi terlarang.
Bupati Sujiwo menegaskan, sanksi diberikan karena imbauan sudah berkali-kali disampaikan, tetapi tidak dipatuhi para sopir yang masih melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kubu Raya, TNI AD, dan TNI AU melakukan penertiban parkir liar di kawasan bundaran dan sejumlah ruas jalan utama, Rabu, 10 Desember 2025.
Penertiban dipimpin langsung Bupati Kubu Raya Sujiwo, yang menegaskan bahwa langkah ini diambil karena imbauan yang berkali-kali disampaikan tidak lagi dipatuhi para pengguna jalan.
Apalagi pemerintah daerah telah berulang kali menyosialisasikan larangan parkir melalui media cetak, media elektronik, serta media sosial pribadi maupun milik pemerintah daerah.
Namun pelanggaran tetap terjadi, terutama oleh kendaraan angkutan barang yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan bahkan melakukan bongkar muat di lokasi terlarang.
Penindakan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 yang mengatur sanksi teguran, pengempesan ban, penempelan stiker, hingga penderekan.
Pada operasi 10 Desember ini, petugas mengempeskan ban lima kendaraan, menilang dua kendaraan, serta menempelkan delapan stiker peringatan, enam di antaranya pada kontainer. Apabila tidak dipindahkan dalam 1 x 24 jam, kendaraan-kendaraan tersebut akan diderek.
Kepala Seksi Angkutan Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Jasmani, menjelaskan penertiban tidak hanya dilakukan di sekitar bundaran, tetapi juga di Sungai Raya Dalam 1 dan 2, Jalan Arteri Supadio, Jalan Adisucipto, Jalan Parit Mayor, serta kawasan Alianyang.
Dishub menyoroti praktik kontainer diparkir tanpa kepala truk, yang menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan.
Dishub menambahkan pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi parkir dan bongkar muat di kawasan BBI, sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan organisasi angkutan.
Maka operasi penertiban diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di ruas-ruas jalan utama Kubu Raya. (MUS)