Sejumlah Lokasi Parkir Tak Berizin Dipasangi Lebel Parkir Gratis
Sebanyak delapan orang juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Kota Pontianak.
Kemudian, sejumlah titik lokasi parkir tak berizin dipasangi label Parkir Gratis.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri yang tergabung dalam tim penertiban parkir liar menyisir sejumlah titik parkir tak berizin di Bumi Khatulistiwa, Kamis lalu.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Haji Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir di PSP. Pada titik-titik tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’. Dari operasi itu, sebanyak delapan juru parkir liar turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban digelar untuk merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar.
Trisna menjelaskan, titik parkir yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Namun, ditegaskannya, khusus lokasi kawasan kios-kios di PSP Jalan Patimura memang digratiskan karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir.
Target Pendapatan Parkir dan Aturan Retribusi
Meskipun demikian, Dishub menyatakan akan tetap melakukan evaluasi pada sejumlah titik parkir yang dikelola resmi.
Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak mematuhi kewajiban menyetor retribusi, kontrak kerja sama bisa diputus.
Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan, hingga kini pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta.
Pihaknya berharap, melalui penertiban dan pengawasan rutin, angka tersebut dapat ditingkatkan, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi.
Dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024, yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000. (END)