Sengketa Tanah SCBD Sintang Bergulir di Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Bukti dan Saksi
Gugatan perbuatan melawan hukum atas sengketa 3 bidang tanah seluas 3.388 meter persegi di kawasan SCBD Sintang terus bergulir di Pengadilan Negeri Sintang.
Kuasa hukum penggugat menilai keterangan 3 saksi tergugat dalam sidang terbaru justru menguatkan dalil kepemilikan ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris menjelaskan, ketiga saksi yang dihadirkan tergugat—mulai dari pihak BPKAD, Lurah Ladang, hingga saksi fakta—tidak mengetahui adanya peristiwa jual beli atas objek sengketa tersebut.
Pihak penggugat menegaskan 3 SHM tanah tersebut masih sah tercatat atas nama orang tua ahli waris, dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
Perkara sengketa tanah ini masih menunggu proses pemeriksaan fakta dan alat bukti selanjutnya di Pengadilan Negeri Sintang.