Sidang Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat
Sidang perdana gugatan ijazah dengan tergugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan ini terjadi karena Gibran tidak hadir secara pribadi, melainkan diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara, hal yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan ijazah dengan tergugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Gibran dinilai telah melanggar aturan karena riwayat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ditempuh di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia dalam pencalonan dirinya sebagai wakil presiden.
Namun, pada sidang perdana ini, majelis hakim terpaksa menunda persidangan akibat penggugat keberatan atas tergugat yang tidak hadir dan diwakilkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Subhan Palal selaku penggugat mengatakan, dirinya keberatan karena gugatan yang ia buat adalah secara pribadi.
Selain menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinyatakan hadir dalam sidang kali ini. (FZR)