Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
Kini, tiga pengacara telah ditunjuk Gibran untuk menghadapi gugatan perdata dengan permohonan ganti rugi Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya.
Setelah sempat ditunda pada Senin pekan lalu, sidang gugatan perdata riwayat pendidikan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang.
Namun, sidang terpaksa ditunda lagi pada Senin depan lantaran legal standing pihak tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU RI) belum lengkap.
Dalam sidang kali ini, Gibran diwakili oleh tiga pengacara dari AK Law Firm. Mereka mengaku telah menerima kuasa dari Gibran sejak tanggal 9 September 2025.
Meskipun telah menerima kuasa, ketiga pengacara belum bisa memastikan kehadiran Gibran selaku prinsipal di persidangan.
Sementara itu, Subhan, selaku penggugat, mengklaim memiliki bukti terkait riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden. Subhan mengaku tidak akan menempuh jalan damai saat mediasi nanti.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa Gibran tidak pernah bersekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Subhan juga meminta hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan imaterial sebesar Rp125 triliun. Ganti rugi tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan kepada setiap warga negara. (FZR)