Sidang Hotel Sultan Diwarnai Penolakan dari Pihak Pengelola
Sidang konstatering yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di area Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, diwarnai penolakan keras dari pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Sebagai informasi, sidang konstatering adalah tindakan pemeriksaan lapangan atau pencocokan objek sengketa oleh pihak pengadilan sebelum dilakukan proses sita atau eksekusi lahan secara resmi.
Tim kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, sangat menyesalkan pelaksanaan agenda tersebut karena dinilai digelar secara sepihak tanpa koordinasi yang matang.
Pihak kuasa hukum juga menilai konstatering ini tidak tepat sasaran karena objek yang menjadi sengketa menurut mereka adalah tanah Hak Pengelolaan (HPL), bukan lagi Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir masa berlakunya.
Pihak pengelola melayangkan protes keras atas proses pencocokan tanah sengketa yang dianggap dilakukan sepihak tanpa melibatkan mereka secara aktif dalam teknis di lapangan.
Meski mendapat penolakan, proses konstatering tetap dilanjutkan dengan melakukan pengukuran lahan di sembilan titik koordinat terhadap eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 26 dan eks SHGB nomor 27.
Hasil pengukuran lahan dengan luas keseluruhan mencapai 13,7 hektar tersebut dinyatakan telah cocok dengan data yuridis yang dimiliki pengadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan batas-batas fisik tanah sengketa di kawasan Gelora Bung Karno sebelum pengadilan mengambil keputusan eksekusi lebih lanjut.
Sengketa penguasaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno, tempat berdirinya Hotel Sultan, hingga kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Perseteruan ini melibatkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) selaku perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melawan PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo.
Kedua belah pihak hingga saat ini masih teguh mengklaim sebagai pengelola yang sah atas kawasan bernilai strategis tersebut.
Pemerintah melalui Kemensetneg berupaya mengambil alih kembali aset negara, sementara PT Indobuildco tetap memperjuangkan hak kelola mereka berdasarkan argumen hukum yang mereka miliki.