Sidang Korupsi Nadiem Makarim, Hakim Sepakat Gunakan KUHAP Baru
Sidang dakwaan terhadap mantan Menristekdikbud Nadiem Anwar Makarim akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Majelis hakim bersama pihak kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sepakat sidang bagi Nadiem digelar dengan menggunakan KUHAP yang baru.
Setelah sempat ditunda dua kali karena alasan kesehatan, sidang perdana bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mengawali sidang, hakim ketua mengonfirmasi kedua pihak, yakni kuasa hukum dan JPU Kejaksaan Agung, terkait proses sidang yang akan menggunakan KUHAP yang baru.
Hakim ketua mengatakan, berdasarkan asas lex mitior atau asas hukum pidana, jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan hukum dilakukan, maka sidang akan menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem mengaku akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh majelis hakim sesuai undang-undang.
Pihak JPU mengatakan, walau sidang menggunakan KUHAP baru, namun dakwaan tetap mengacu pada KUHAP lama.
Alasannya, perkara Nadiem dilimpahkan ke persidangan saat KUHAP lama masih berlaku. JPU menambahkan, uraian dakwaan telah disusun sebelum KUHAP baru disahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai 2,18 triliun rupiah. (FZR)