Sidang Liu Xiaodong, Kasus Pencurian Emas 774 Kg Disebut Pakar ‘Akal-Akalan’ Penyidik
Sidang kasus pencurian emas dengan terdakwa Liu Xiaodong di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengungkap dugaan kriminalisasi.
Ahli Hukum Pidana dari Binus University menyebut adanya indikasi rekayasa tempus delicti untuk menghindari prinsip ne bis in idem.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan tambang ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, digelar di PN Ketapang pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang menghadirkan ahli hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, yang memberikan keterangan terkait konstruksi hukum yang menjerat terdakwa.
Dalam keterangannya, Ahmad Sofian mencurigai adanya indikasi ne bis in idem, yaitu prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus pengadilan.
Ia menilai penyidik diduga melakukan rekayasa waktu perbuatan atau tempus delicti untuk menghindari prinsip tersebut, padahal substansi perkaranya identik dengan kasus tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Senada dengan ahli, kuasa hukum terdakwa Liu Xiaodong, Dedi Suheri, juga menduga keras bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang cacat hukum sejak awal. Karena itu, pihaknya mengaku telah melaporkan oknum penyidik Mabes Polri yang menangani kasus ini ke Propam karena diduga sengaja melakukan kriminalisasi.
Liu Xiaodong didakwa sebagai otak pencurian 774 kilogram emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan nilai taksiran mencapai 1 triliun rupiah. Persidangan di PN Ketapang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta di balik perampasan aset dan operasional tambang ilegal tersebut.