Sikapi Permasalahan IHSG, DPR Akan Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Revisi ini dilakukan guna memperkuat pengaturan mengenai pasar modal dalam undang-undang tersebut.
Rapat kerja digelar hari ini oleh Komisi XI DPR RI dengan agenda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, serta wakil dari Kementerian Hukum.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pihaknya bersama pemerintah telah sepakat membentuk Panitia Kerja atau Panja guna membahas revisi undang-undang tersebut.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diserahkan pemerintah kepada Komisi XI DPR RI.
Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ini telah melewati pembahasan di Badan Legislatif dan disahkan menjadi RUU yang merupakan inisiatif dari DPR. Undang-Undang P2SK diharapkan dapat memperluas kewenangan Bank Indonesia.
Selain itu, terdapat penegasan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, kini menjadi lebih mandiri.
Undang-Undang P2SK dipastikan tidak akan mengurangi independensi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini ditegaskan kembali berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. (FZR)