Solusi Konflik Lahan Eks-HGU Landak: Warga Desa Nyayum Sepakat Dukung Reforma Agraria
Konflik lahan eks Hak Guna Usaha di Desa Nyayum, Kabupaten Landak, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat diwarnai aksi penolakan, masyarakat kini menyatakan dukungan penuh terhadap program Reforma Agraria usai mencapai kesepakatan dengan pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah.
Sebuah video yang sempat beredar menunjukkan penolakan warga terhadap kegiatan pematokan lahan di Desa Nyayum, Kabupaten Landak.
Situasi tersebut mencerminkan adanya kesalahpahaman terkait status dan hak atas lahan eks Hak Guna Usaha atau HGU.
Namun, kondisi itu kini berangsur kondusif. Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Landak, pemerintah daerah menggelar sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.
Kegiatan ini dihadiri sekitar dua ratus sepuluh peserta, termasuk seratus delapan puluh sembilan perwakilan masyarakat dari Desa Nyayum, Pakuraya, dan Kersik Belantian.
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik lahan secara adil dan transparan.
Salah satunya dengan mencabut izin perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat penggarap untuk mendapatkan hak atas tanah.
Badan Bank Tanah menyebut dukungan masyarakat menjadi kunci percepatan program ini. Proses pematokan dan pengukuran akan segera dilaksanakan dengan pendampingan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional atau BPN menegaskan pentingnya verifikasi data agar tidak terjadi penyalahgunaan atau data fiktif.
Setelah melalui dialog panjang, masyarakat akhirnya memahami dan menyetujui kelanjutan program ini. Harapan besar disampaikan warga agar hak atas tanah leluhur mereka segera terealisasi.
Dengan terbangunnya kesepahaman ini, program Reforma Agraria di Kabupaten Landak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.