Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2020
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), membebastugaskan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES), dari jabatannya.
Tindakan ini diambil setelah Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2020.
Usai KPK mengumumkan status tersangka kepada Edi Suharto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf langsung mengambil sikap dengan membebastugaskan ES dari jabatannya.
Gus Ipul memastikan pihaknya mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dan berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Sebelumnya, KPK merespons pernyataan ES yang merasa menjadi korban setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada tahun 2020.
KPK pun meminta Edi menjelaskan argumennya jika merasa menjadi korban.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang di kementerian dan dua korporasi. (FZR)