Status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Tersangka
Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak korban dalam kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai 2,58 miliar rupiah.
Putusan yang dibacakan pada 17 November 2025 tersebut sekaligus membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalimantan Barat.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, status hukum Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, serta Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, kembali sebagai tersangka.
Hakim menilai penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice yang dilakukan Polda Kalbar tidak sah. Pasalnya, proses restorative justice tersebut dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan korban sebenarnya dalam perkara ini.
Permohonan praperadilan diajukan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Swan Lawfirm. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Pontianak secara resmi membatalkan SP3 yang diterbitkan Polda Kalbar pada Agustus 2024 lalu, sehingga penyidikan perkara kembali dilanjutkan.
Perwakilan Swan Lawfirm, Zahid Johar Awal, menjelaskan bahwa hakim menegaskan mekanisme restorative justice tidak dapat dijadikan dasar penghentian penyidikan karena tidak melibatkan korban yang sah.
Sementara itu, pihak korban, dalam hal ini Direktur CV Swan Natalria, Tetty, juga menolak narasi perdamaian yang disebut-sebut telah terjadi. Menurutnya, narasi tersebut menyesatkan karena mengabaikan fakta adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.
Pihak korban menegaskan bahwa sejak awal perkara ini bergulir ke ranah hukum, mereka secara tegas menolak upaya damai. Penolakan tersebut didasari kekecewaan mendalam atas pengabaian hak-hak korban dalam kasus proyek pipa PDAM tersebut.
Dengan aktifnya kembali penanganan perkara, tim kuasa hukum CV Swan meminta atensi Kapolda Kalimantan Barat agar mengerahkan penyidik untuk memprioritaskan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2022. Mereka juga mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka. (ANW)