SUTARMIDJI : PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH ADA PROSEDURNYA
Instruksi Mendagri, nomor 6 tahun 2020, terdapat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang dianggap tidak mampu mengendalikan penyebaran virus corona, menuai respon Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Dirinya mengatakan, bahwa untuk memberhentikan seorang kepala daerah ada prosedurnya
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv