Tak Hanya Sosialisasi, Polres Mempawah Kedepankan Tindakan
Untuk pencegahan Karhutla di wilayah kerjanya, Kasat Binmas Polres Mempawah menekankan, saat ini pihaknya tidak hanya akan melakukan sosialisasi saja, akan tetapi juga akan melakukan penindakan kepada pelaku pembakaran, sesuai maklumat dari Kapolda Kalbar, jika sudah ditemukan cukup bukti serta saksi, maka pelaku pembakaran dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah