Tak Terima Disebut Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Laporkan Rismon
Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Abdul Haji Talaohu, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin pagi (6/4/2026).
Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa Jusuf Kalla mendanai kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. Tak hanya Rismon, beberapa pemilik akun YouTube dan YouTuber lainnya juga turut dilaporkan.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, merespons beredarnya pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut dirinya mendanai kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu menyatakan bahwa selain Rismon, terdapat beberapa pihak lain yang dilaporkan, mulai dari pemilik akun YouTube hingga narasumber terkait.
Abdul menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang diduga disebarkan oleh akun-akun tersebut.
Abdul menambahkan, meskipun pihak Rismon sempat menyebut bahwa video tersebut merupakan buatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), pihaknya akan tetap meminta kepolisian untuk menguji kebenaran hal tersebut. Sebelumnya, Rismon Sianipar diduga menyatakan bahwa Jusuf Kalla terlibat mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo, senilai Rp5 miliar.