Tambang Boksit Ilegal di Kalbar: Tiga Perusahaan Dilaporkan
Aktivis nasional melaporkan kegiatan tambang boksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ke Kementerian ESDM.
Selain adanya aktivitas tambang boksit ilegal, juga diduga terjadi praktik monopoli dan ketidaklengkapan administrasi perizinan.
Aktivis nasional melaporkan kegiatan tambang boksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ke Kementerian ESDM. Mereka membawa bukti dokumen dan data kegiatan tambang boksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Data tersebut berisi dugaan aktivitas tambang boksit ilegal, dugaan monopoli, dan ketidaklengkapan administrasi perizinan PT MKU (Mahkota Karya Utama), PT KBM (Kapuas Bara Mineral), dan PT BAI (Bintan Alumina Indonesia). Ketiga perusahaan diduga telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Selain itu, mereka juga menyoroti peran pengawasan Pemerintah Provinsi dan aparat kepolisian di Kalimantan Barat yang dinilai belum menjelaskan operasional tambang yang masih beroperasi.