Tanggapan Pansus Haji Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK mendapat tanggapan dari Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI.
Mantan anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menilai langkah hukum ini menegaskan temuan Pansus yang sejak awal telah melihat adanya indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota Panitia Khusus Haji DPR RI tahun 2024, Luluk Nur Hamidah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini menegaskan peringatan dan temuan Pansus Haji selama ini bukan tanpa dasar.
Sejak awal, Pansus menemukan adanya indikasi pelanggaran serius, terutama terkait lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Salah satu sorotan utama yaitu kebijakan kuota tambahan pada tahun 2024 yang dinilai tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Luluk juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Meski menilai penetapan tersangka ini terkesan lambat, namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilan bagi jutaan jemaah haji Indonesia.
Menurut Luluk, penyimpangan tata kelola kuota haji tambahan telah menimbulkan kecemasan dan luka batin yang mendalam bagi para calon jemaah haji.
Banyak di antara mereka yang mengumpulkan biaya haji dari hasil keringat dan kerja keras selama bertahun-tahun demi bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Oleh karena itu, kasus ini dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi total tata kelola haji di Indonesia.
Proses hukum ini juga diharapkan menjadi upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya menjelang pelaksanaan haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pansus Haji DPR menegaskan reformasi tata kelola haji menjadi keharusan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (FZR)