Tarif Resiprokal 19 Persen ke AS Resmi Berlaku
Tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia berlaku hari ini. Pemerintah mengklaim telah mensosialisasikan pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 19% kepada pengusaha dalam negeri.
Tarif bea masuk resiprokal terhadap ekspor Indonesia ke Amerika Serikat mulai berlaku Kamis, 7 Agustus 2025. Setiap barang dari Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat resmi dikenakan tarif bea masuk sebesar 19%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku pemerintah telah mensosialisasikan pemberlakuan tarif ke para pengusaha di Tanah Air.
Terkait komoditas dari Amerika Serikat yang masih dikenakan tarif 0%, Airlangga menyatakan hal ini masih dalam tahap pembahasan. Begitu pula dengan permintaan pengecualian dari Indonesia terhadap sejumlah barang, yang menurutnya juga masih dibahas bersama Pemerintah Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pemberlakuan tarif bea masuk resiprokal akan mulai berlaku penuh pada 7 Agustus 2025.
Sejumlah negara dikenai tarif berbeda, seperti Vietnam 20%, Filipina 19%, Jepang 15%, serta Uni Eropa juga dikenai tarif 15% untuk sejumlah produk.
Indonesia mendapatkan tarif 19%, namun dengan beberapa syarat yang menyertai, seperti kewajiban impor hingga dibukanya akses data pihak Indonesia. (FZR)