Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Ajukan Jadi Justice Colaborator
Satu tersangka pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Erasmus Wawo, mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus.
Tersangka melakukan hal ini dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Penyelidikan kasus kematian Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, terus bergulir. Salah satu tersangkanya, Erasmus Wawo, tengah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator.
Kuasa hukum Erasmus, Adrianus Agal, membenarkan kliennya tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Alasan Erasmus menjadi justice collaborator adalah untuk membantu membongkar kasus ini.
Selain itu, dengan menjadi justice collaborator, majelis hakim diharapkan dapat meringankan hukuman yang akan diterima Erasmus.
Saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta. Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. (FZR)