Tiga Bulan Usai Vaksin Kedua, Warga Sudah Bisa Booster
Jika sebelumnya vaksin booster hanya diperbolehkan bagi masyarkaat yang sudah divaksin lengkap dosis ke dua dengan usia vaksin 6 bulan lalu. Kini sesuai arahan Kapolri, warga yang sudah vaksin lengkap dosis kedua, dan usia vaksinnya sudah tiga bulan juga sudah boleh melakukan vaksin booster
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat