Tim Gabungan Ungkap Praktik Pemalsuan Dokumen Ekspor
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil mengungkap dugaan pengelabuan pajak ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO). Perusahaan diduga memalsukan dokumen produk agar tidak terkena bea keluar.
Operasi gabungan DJBC, DJP Kementerian Keuangan, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil menggagalkan ekspor produk turunan CPO yang diduga memalsukan dokumen.
Total ada 87 kontainer produk turunan CPO dengan berat bersih lebih dari 1.800 ton, senilai Rp28,7 miliar. Produk tersebut merupakan milik PT MMS.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan dalam dokumen ekspor, produk yang dikirim tertulis sebagai fatty matter.
Namun, dari hasil pemeriksaan laboratorium, produk tersebut adalah turunan CPO yang ekspornya terkena bea keluar dan masuk dalam daftar larangan dan pembatasan ekspor.
Pemalsuan dokumen dilakukan untuk menghindari pungutan bea keluar dan aturan pembatasan ekspor.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi hukum bagi para pihak yang terlibat aktif dalam praktik ini.
Ke depannya, pemerintah akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait kasus penggelapan produk ekspor serupa.
Selama tahun 2025, tim gabungan mendeteksi ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus dokumen tidak sesuai dengan produk.
Total transaksi dari 25 pelaku tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp140 miliar. (FZR)