TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida Ilegal
Tim gabungan TNI Angkatan Laut Kodaeral Delapan bersama Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida di Pelabuhan Bitung.
Sebanyak 1,4 ton sianida yang dimuat dalam truk ekspedisi berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan.
Sinergi kuat antara TNI Angkatan Laut dan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali membuahkan hasil signifikan dalam memutus rantai penyelundupan barang ilegal di Sulawesi Utara. Pada Rabu malam, 4 Maret 2026, tim Quick Response (QR) Kodaeral Delapan bersama Satrol, Satgas Intelmar Kerapu, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan penyergapan terhadap sebuah truk ekspedisi yang melintas menggunakan KMP Labuan Haji.
Berdasarkan informasi intelijen, truk tersebut diduga kuat membawa muatan terlarang dari wilayah perbatasan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 29 koli bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat masing-masing koli mencapai 50 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.450 kilogram atau lebih dari 1,4 ton.
Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa masuknya barang-barang terlarang dari wilayah perbatasan laut, khususnya dari Filipina, menjadi atensi khusus karena melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pelayaran.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik serta tujuan akhir dari pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut. Sianida merupakan bahan yang sangat diawasi ketat karena sering kali disalahgunakan untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal maupun pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.