Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta denda sebesar Rp750 juta.1 Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun.3 Tom juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Atas perbuatan yang disangkakan kepada Tom Lembong, negara mengalami kerugian sebesar Rp515 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, pihak Tom Lembong akan mengajukan nota pembelaan atau replik pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.
Faisal Fazri, Jawapost TV, memberitakan.