Tom Lembong Heran dengan Tuntutan Jaksa, Sebut Tidak Profesional
Jakarta – Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola importasi gula, Thomas Trikasih Lembong, mengaku keheranan dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mantan Menteri Perdagangan ini juga menilai isi tuntutan tak berbeda dengan isi dakwaan. Thomas Lembong menyebut Kejaksaan Agung tidak profesional.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus importasi gula. Menanggapi tuntutan jaksa, Tom Lembong mengaku heran.
Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM RI era Presiden Jokowi itu menilai tuntutan jaksa mengabaikan seluruh fakta-fakta selama persidangan dan tak ada penyesuaian.
Tom Lembong mengklaim keterangan para saksi dan ahli, serta data yang pernah dimunculkan dalam sidang, dinilainya telah mematahkan tuduhan pihak jaksa. Tom Lembong pun menilai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tidak profesional.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Faisal Fazri, Jawapost TV, memberitakan.