Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke Mahkamah Agung
Setelah bebas dari Rutan Cipinang usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung pada Senin siang.
Laporan dilayangkan lantaran Tom menginginkan adanya evaluasi dan koreksi agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin siang.
Kedatangan tim kuasa hukum untuk melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Ketiga hakim yang dilaporkan, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan. Laporan atas ketiga hakim dilayangkan lantaran Tom menginginkan adanya evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Tom yang divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas dari Rutan Cipinang pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 kemarin. Tom dapat kembali menghirup udara bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (FZR)