Tujuh Brimob Terduga Pelanggaran Akan Jalani Sidang Etik Polri
Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara terhadap tujuh terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Ketujuh terduga pelanggar ini akan menjalani sidang kode etik dan berpotensi dipecat dari institusi Polri.
Ketujuh anggota Brimob terduga pelanggar kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akan menjalani sidang kode etik profesi Polri yang akan digelar pada Rabu dan Kamis, 2 dan 3 September 2025.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, yang turut hadir dalam gelar perkara, mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara ada dua kesimpulan. Pertama, karena melakukan pelanggaran berat, ketujuh terduga pelanggar berpotensi menerima sanksi terberat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kedua, ketujuh terduga pelanggar tersebut juga tengah menjalani ranah pidana oleh Bareskrim Polri. Jadi, proses etik dan pidana akan berjalan secara beriringan.
Ketujuh anggota Brimob yang terlibat diketahui berada di dalam mobil rantis saat kejadian tragis yang menewaskan Affan Kurniawan. Berdasarkan laporan, terduga pelanggar Bripka R berada di balik kemudi, sementara Kompol C berada di kursi depan. Sementara itu, lima anggota lainnya yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. (FZR)