Tujuh Komisioner KY Tegaskan Akan Independen Dalam Bertugas
Tujuh komisioner Komisi Yudisial memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh para anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 usai mengikuti prosesi pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.
Anggota Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramdhan, menegaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan dijamin oleh undang-undang untuk bekerja secara mandiri.
Ia memastikan, dalam upaya memperkuat kemandirian dan mutu lembaga peradilan di Indonesia, Komisi Yudisial telah menyiapkan berbagai langkah konkret yang seluruhnya harus dapat dibenarkan secara hukum dan sejalan dengan tujuan pembentukan KY.
Abdul Chair menambahkan, setiap kebijakan dan tindakan yang diambil Komisi Yudisial akan berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta bebas dari kepentingan apa pun, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sementara itu, anggota Komisi Yudisial lainnya, Andi Harun, menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama dalam pengawasan peradilan. Menurutnya, Komisi Yudisial berperan sebagai “hakim pengawas”, sehingga kebersihan dan integritas harus dimulai dari internal lembaga itu sendiri.
Langkah dan komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Komisi Yudisial dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas, independen, serta semakin dipercaya oleh masyarakat. (PTR)