Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Pelosok Rp30 Juta Per Bulan
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Nantinya, sekitar 1.100 dokter spesialis hingga dokter gigi subspesialis di daerah pelosok akan menerima tunjangan Rp30 juta per bulan.
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis di DTPK.
Tunjangan khusus ini ditetapkan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Pada tahap pertama, tunjangan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah tertinggal. Tunjangan ini khusus bagi para dokter yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk bidang kedokteran.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tunjangan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. Menkes mengaku, Presiden Prabowo akan meluncurkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah guna mendukung kebijakan tunjangan dokter spesialis.
Dukungan pemerintah daerah diperlukan terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. (PTR)