Uang Yang Disita Berasal dari Enam Perusahaan Terdakwa Korporasi
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Enam terdakwa korporasi itu berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyebut dari tujuh perusahaan Musim Mas Group yang menjadi terdakwa, baru satu perusahaan yang menitipkan uang pengganti.
Perusahaan tersebut, PT Musim Mas, menitipkan uang pengganti kepada penyidik JAMPidsus sebesar Rp1,1 triliun. Selain PT Musim Mas, lima perusahaan dari Permata Hijau Group juga telah menitipkan uang pengganti dengan total sekitar Rp186 miliar.
Sutikno, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, menambahkan total 12 perusahaan menjadi terdakwa korporasi dalam kasus fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Belasan perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.