UMP Akan Diumumkan Tanggal 24 Desember
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengupahan baru berdasarkan kajian Kebutuhan Hidup Layak, aspirasi serikat buruh, serta masukan dunia usaha, dengan formula kenaikan upah yang ditetapkan Presiden.
Kebijakan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah melalui Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum secara adil, dengan target meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat pertumbuhan industri. Rencananya, UMP tahun 2026 akan diumumkan pada 24 Desember mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perhitungan dan publikasi Kebutuhan Hidup Layak telah dilakukan sebagai dasar penyusunan regulasi dan telah dilaporkan kepada Presiden.