Update Gedung Terra Drone Dirut Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan.
Penetapan tersangka terhadap M-W-W dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup serta keyakinan dari penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkap pihaknya telah mengamankan Direktur Utama Terra Drone berinisial M-W-W di salah satu unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu malam kemarin.
Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup serta keyakinan penyidik, M-W-W langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam insiden kebakaran ini selain Direktur Utama Terra Drone. Meski begitu, penyelidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
M-W-W pun terancam Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (PTR)