Usaha Rumah Makan Gunakan Gas Subsidi Bakal Disita
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, mengingatkan usaha rumah makan yang penghasilannya di atas 2 miliar rupiah per tahun agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
Dirinya juga memastikan bakal melakukan sidak ke tempat-tempat yang memang dilarang menggunakan elpiji subsidi pemerintah.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, mengingatkan rumah makan yang penghasilannya di atas 2 miliar rupiah per tahun agar tidak menggunakan gas melon atau elpiji 3 kilogram.
Hal ini disampaikannya usai inspeksi mendadak di sejumlah agen dan pangkalan gas melon 3 kilogram yang disubsidi pemerintah, Jumat, 2 Januari 2026.
Untuk menekan penyalahgunaan elpiji 3 kilogram, Susana Herpena juga memastikan akan melakukan sidak ke sejumlah usaha rumah makan, kemudian tempat usaha laundry, serta tempat-tempat yang memang tidak boleh menggunakan gas bersubsidi.
Ia mengancam, jika masih ditemukan usaha yang menggunakan gas subsidi, akan diberikan surat peringatan. Namun, jika masih tidak mengindahkan peringatan, maka gas subsidinya akan disita.
Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga pasokan gas melon agar tepat sasaran, serta menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya harga elpiji 3 kilogram di tingkat eceran. (TEO)